PENGUMUMAN

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukoharjo mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Langkah pencegahan sederhana namun efektif dapat dilakukan dengan menghindari pembakaran di area hutan atau lahan, memastikan bara api benar-benar padam sebelum ditinggalkan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran lahan dapat dijatuhi hukuman penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sanksi tegas ini diberlakukan mengingat dampak kebakaran hutan dan lahan yang sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian daerah.

BPBD Sukoharjo sedia memberikan informasi dan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat. Untuk konsultasi dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi BPBD melalui telepon (0271) 590551 atau wa.me/6285186837055 , mengakses website https://bpbd.sukoharjokab.go.id/, atau mengirim email ke bpbd@sukoharjokab.go.id.

Kelestarian hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama. Mari bersatu menjaga lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Sumber : BPBD Sukoharjo